Penerapan kemasan polos untuk produk tembakau oleh Australia sejak Desember 2012 dinilai bisa mengancam produk lain yang dianggap berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan, meskipun masalah tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Penerapan kemasan polos untuk produk tembakau oleh Australia sejak Desember 2012 dinilai bisa mengancam produk lain yang dianggap berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan, meskipun masalah tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Kamdani menyatakan bahwa apa yang dilakukan Australia tersebut bisa menjadi preseden untuk produk konsumsi lainnya diluar produk tembakau.
"Tren di dunia, bahwa produk yang dianggap tidak sehat seperti produk yang bisa menimbulkan obesitas, kolesterol dan lainnya direkomendasikan untuk memperketat kemasannya. Ini kontraproduktif bagi dunia usaha," ujar Shinta.
Menurut Shinta, penerapan kemasan polos untuk produk tembakau oleh Australia tersebut juga melanggar hak kekayaan intelektual bagi produk tembakau, menghilangkan fungsi merek dagang, dan membuat produk Indonesia hampir tidak bisa dibedakan antara satu dengan lainnya.
Indonesia bersama dengan Republik Dominika, Honduras dan Kuba telah mempersengketakan kebijakan kemasan polos pada produk tembakau yang diterapkan oleh Australia sejak Desember 2012. Indonesia sesungguhnya telah melakukan pendekatan bilateral sebelum mengajukan gugatan tersebut.
Kasus tersebut ditangani oleh Panel Sengketa WTO (DS467) yang diikuti oleh pihak ketiga sebanyak 36 negara anggota dan merupakan kasus terbesar dalam jumlah pihak ketiga yang berpartisipasi.
Indonesia menganggap kebijakan yang diterapkan Australia tersebut melanggar beberapa pasal dalam perjanjian WTO dan merupakan hambatan yang tidak perlu dalam perdagangan, karena ada langkah lain yang bisa ditempuh dan terbukti efektif untuk mengurangi jumlah perokok dan menekan jumlah perokok pemula.
© 2026 Kadin Sumsel. All rights reserved | Designed by @ayahshiva