Kadin Ajak Saudagar Bugis Ikut Program Pengampunan Pajak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak saudagar Bugis untuk ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 ini dinilai mampu meningkatkan semangat saudagar Bugis dalam mendorong pembangunan kampung halaman.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak saudagar Bugis untuk ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 ini dinilai mampu meningkatkan semangat saudagar Bugis dalam mendorong pembangunan kampung halaman.

"Saya mengajak para saudagar Bugis yang berbisnis di berbagai daerah dan mancanegara. Mari kita bangun kampung halaman dan negeri kita melalui partisipasi aktif dalam program amnesti pajak," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, saat Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XVI, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Rosan optimistis semangat membangun kampung halaman akan mendorong saudagar Bugis untuk menempatkan dananya di dalam negeri agar dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena, menurutnya, penempatan dana di dalam negeri akan membantu meningkatkan cadangan devisa, likuiditas perbankan, hingga penerimaan negara.

"Bawa dana Anda kembali ke Indonesia. Pembangunan di negeri ini membutuhkan dana dalam jumlah besar dan kebersamaan kita sebagai anak bangsa," tuturnya.

Rosan menambahkan, kebijakan yang berakhir Maret 2017 ini tidak hanya melibatkan pengusaha besar. Sebab, seluruh masyarakat Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak dapat mengikuti program ini, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Dana yang dibawa pulang dan dideklarasikan setiap warga negara Indonesia akan dialokasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat nilai tukar rupiah, dan memperkokoh fundamental ekonomi nasional," tegasnya.

Potensi dana repatriasi hasil pengampunan pajak yang diperkirakan bakal terkumpul sebanyak Rp1.000 triliun dan mendongkrak penerimaan negara sebanyak Rp180 triliun membutuhkan peran serta semua elemen bangsa untuk ikut terlibat dalam program ini.

"Kadin Indonesia juga secara berkala mengadakan sosialisasi Program Pengampunan Pajak ke sejumlah daerah di Tanah Air, seperti Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Makassar (Sulawesi Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Denpasar (Bali)," tutup Rosan.

Kalender Acara