Kadin dan KPPU Bersinergi Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong terciptanya persaingan usaha sehat di Indonesia melalui kerja sama dengan KPPU. Sebab, selama ini, efektivitas hukum persaingan usaha di Indonesia masih banyak dipertanyakan oleh para pelaku usaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong terciptanya persaingan usaha sehat di Indonesia melalui kerja sama dengan KPPU. Sebab, selama ini, efektivitas hukum persaingan usaha di Indonesia masih banyak dipertanyakan oleh para pelaku usaha.

"Pemahaman mengenai persaingan usaha masih rendah dan berbeda-beda. Masalah persaingan usaha yang menjadi ranah KPPU ternyata cukup banyak, termasuk masalah akuisisi, merger, dan tender," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani di Menara Kadin, Rabu (27/7).

Bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Kadin Indonesia dan KPPU, yakni memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Dengan kerja sama tersebut, diharapkan bisa menghilangkan penghalang yang menghambat perkembangan dunia usaha. Hal tersebut juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk perkembangan dunia usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, selama ini kasus-kasus monopoli di Indonesia bersumber dari kebijakan pemerintah yang kurang tepat. Oleh karena itu, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU akan bersinergi dengan Kadin Indonesia dalam memberikan masukan kepada pemerintah untuk dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat.
 
"Kebijakan pemerintah yang kurang tepat ini menciptakan monopoli, dan akan menjadi prioritas untuk dikaji secara bersama-sama dan memberikan masukan kepada pemerintah," ujar Syarkawi di sela-sela acara Focus Group Discussion Kadin tentang Persaingan Usaha Sehat di Indonesia, (27/7).

Salah satu contoh kebijakan yang kurang tepat, yakni ada persyaratan untuk memiliki atau mendapatkan dukungan aspal mixing plant/ kepada setiap pelaku usaha yang mau ikut tender penggunaan jalan di daerah. Syarkawi mengatakan, hal ini menciptakan hambatan. Sebab, pemilik aspal mixing plant di daerah hanya segelintir pelaku usaha, sehingga kebijakan tersebut otomatis mendukung pihak tertentu saja dan menghambat pelaku usaha lain untuk masuk. 

"Mungkin, ke depan akan didiskusikan jalan keluarnya seperti apa, sehingga pengusaha di daerah itu memperoleh akses yang sama," kata Syarkawi. Menurut Syarkawi, di bidang hukum, masih banyak pelaku usaha yang belum memahaminya. Misalnya saja, masih ada perusahaan yang tidak melaporkan ke KPPU apabila melakukan akuisisi dan merger, karena menganggap nilainya tidak banyak. 

Padahal, aturan main hukum persaingan di Indonesia tidak melihat jumlah besar dan kecilnya nilai akuisisi maupun merger, namun keseluruhan holding bisnis. Dari waktu ke waktu, notifikasi merger semakin bertambah seiring dengan perkembangan bisnis yang makin dinamis. Notifikasi merger yang paling banyak masuk, yakni di sektor perkebunan, keuangan, dan industri otomotif. 

Kalender Acara