Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menghapus uang tebusan sebesar 2 persen bagi dana repatriasi.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, penghapusan uang tebusan seharusnya dihapus karena dana yang masuk akan ditahan (lock up) selama tiga tahun.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menghapus uang tebusan sebesar 2 persen bagi dana repatriasi.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, penghapusan uang tebusan seharusnya dihapus karena dana yang masuk akan ditahan (lock up) selama tiga tahun.
Sebab berdasarkan Undang Undang Pengampunan Pajak, dana repatriasi akan disimpan di bank persepsi, yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai penerima setoran negara bukan dalam rangka impor, tapi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
“Masalahnya, dana repatriasi harus ditahan lock up minimal selama tiga tahun. Dana repatriasi tidak terlalu produktif jika ditempatkan di pasar modal, surat utang negara (SUN), dan instrumen keuangan lainnya,” kata Rosan.
Dia mengatakan, selain menghapus tarif uang tebusan 2 persen, pemerintah diharapkan memikirkan langkah konkret lainnya untuk mencegah dana repatriasi balik ke luar negeri. Selain itu, faktor stabilitas politik di dalam negeri berperan penting untuk mempertahankan keberadaan dana repatriasi di dalam negeri.
“Perlu dipersiapkan langkah-langkah konstruktif pemerintah. Ada potensi dana keluar,” kata Rosan.
Dalam UU Pengampunan Pajak ini menyepakati tarif tebusan sebesar 2 persen, 3 persen dan 5 persen untuk repatriasi, tergantung periodenya. Sementara untuk deklarasi dikenakan uang tebusan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.
© 2026 Kadin Sumsel. All rights reserved | Designed by @ayahshiva